Rabu, 05 September 2012

Korupsi dan Etika Bisnis



Pada artikel ini saya akan coba membahas tentang korupsi, etika bisnis, dan hubungan antara etika bisnis dengan korupsi. Lalu menganalisa kasus korupsi jaksa Sistoyo di Cibinong pada Senin (21-11-11)
Sebelumnya mari kita bahas terlebih dulu pengertiannya.

Definisi korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Hubungan antara etika bisnis dengan korupsi dalam hal ini etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan.  Sedangkan praktek korupsi adalah tindakan tidak bermoral dan beretika, dan merugikan banyak orang dalam dunia bisnis.

Contoh kasus:

KPK Periksa Jaksa Sistoyo dan Dua Pengusaha

 JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo, Jumat (25/11/2011), sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diperiksa bersamaan dengan dua tersangka lainnya, pengusaha Edward, dan rekannya, Anton Bambang.
"Sekarang, tiga tersangka S (Sitoyo), E (Edward), dan AB (Anton Bambang), dijadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan ini merupakan untuk yang pertama kali setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (22/11/2011). Sistoyo, Edward, dan Anton Bambang tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.30 tanpa berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Sistoyo diduga menerima suap Rp 99,9 juta dari pengusaha Edward melalui perantara Anton Bambang. Pemberian suap diduga terkait penyusunan tuntutan atas Edward yang perkaranya ditangani Sistoyo bersama rekannya, jaksa Eviyati. Diduga, suap diberikan sehari sebelum tuntutan atas Edward dibacakan di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

Adapun Edward merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. Sistoyo, Edward, dan Anton tertangkap tangan, Senin (21/11/2011), sekitar pukul 18.00.
Ironisnya, mereka ditangkap penyidik KPK di halaman Kejari Cibinong, sesaat setelah diduga bertransaksi suap. Kini, KPK menelusuri dugaan adanya keterlibatan jaksa lain dalam kasus ini.

Tren Korupsi Bergeser ke Lembaga Legislatif  

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rhenald Kasali, menuturkan tren korupsi di Indonesia kini beralih ke ranah legislatif, seperti lembaga DPR. "Ada yang blur dari sisi penyediaan anggaran di sana," kata Kasali dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Sabtu, 11 Juni 2011.

Penganggaran di wilayah legislatif dinilainya belum transparan. "Mudah digoyang," kata Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu. Penggoyang lembaga legislatif (DPR) itu bisa dari pengusaha maupun legislator yang menyaru menjadi pengusaha.

Di sisi lain, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, menuturkan korupsi yang merusak merupakan korupsi politik. "Ini hulunya," kata Denny.

Denny mencontohkan hulu korupsi seperti dalam pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, hingga pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, hilirnya adalah korupsi hukum. "Korupsi yang terjadi ketika ada kasus hukum," kata Denny.

Antara hulu dan hilir, Denny menguraikan jembatannya adalah pebisnis. "Pebisnis bisa membayar politikus maupun aparat penegak hukum demi kepentingan mereka," papar Denny.

Salah satu upaya mengurangi korupsi politik adalah memperbaiki partai politik. "Kita sudah on the track dengan menyederhanakan partai politik," kata Denny. Dengan semakin sedikitnya partai politik, kian mudah mengatur manajemen kepentingan. "Sistem ini bagus untuk sistem presidensial."

Pendapat saya berdasarkan dua kasus diatas ialah masih lemahnya hukum di Indonesia dan kurang tegasnya pemerintah dan lembaga KPK dalam menangani kasus korupsi. Dugaan korupsi yang diterima oleh jaksa Sistoyo bahkan diduga melibatkan lebih dari satu pengusaha berdasarkan salah satu artikel diatas. Dapat dilihat hal ini sangat bertolak belakang dengan etika bisnis. Praktek korupsi yang dilakukan ini bertentangan dengan norma dan hukum serta penyalahgunaan jabatan resmi yang dilakukan oleh jaksa dan 2 pengusaha demi keuntungan pribadi. Menurut saya pemerintah dan lembaga KPK harus berani dan tegas dalam memberantas korupsi agar tingkat korupsi di Indonesia bisa berkurang bahkan hilang.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar