Rabu, 05 September 2012

Adil dan Keadilan

Pada artikel ini saya akan membahas topic adil dan keadilan.

Definisi:
Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu adil?
Pengertian adil adalah dimana semua orang mendapat hak menurut kewajibannya.Sebagian besar orang mendefenisikan kata ADIL adalah suatu sikap yang tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih dan masih banyak lagi persepsi yang lainnya.
Sedangkan, keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.

Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran"

Contoh kasus:

Kasus penanganan hukum di Indonesia yang tidak adil, tingkat hukuman antara koruptor dan maling biasa tidak adil.

Analisis:

Pelaku koruptor yang menggunakan uang masyarakat, dan membuat kerugian banyak bagi Negara mendapatkan hukuman yang tidak sesuai dengan tindakannya.. mereka mendapatkan hukuman lebih ringan daripada pelaku kriminalitas yang tergolong ringan missal maling ayam, maling jagung, pemakai narkoba.
Menurut saya, hal ini sangatlah tidak adil jika dilihat dari aspek manapun. Hukum yang adil adalah hukum ditegakkan dan berlaku adil bagi semua. Apapun alasannya, tidak boleh ada yang kebal terhadap hukum. Penegakan hukum yang konsisten, tegas dan tanpa pandang bulu akan menopang upaya menciptakan tata kehidupan normal. Maka, pemberian toleransi kepada para pelanggar hukum dengan mengatasnamakan upaya memelihara momentum perdamaian, harus dihindari.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar