Kasus:
Warga Keluhkan Asap Limbah Kawat
CIKARANG, KOMPAS.com -
Warga Kampung Kali Jeruk, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan pengolahan limbah sampah kawat
dengan cara dibakar karena mengganggu kesehatan penduduk setempat.
Warsono (39) warga Kampung Kali Jeruk, Minggu (25/4/2010), mengaku sempat mengalami sesak nafas dan kepala pusing saat menghirup asap berwarna hitam pekat saat aktivitas pembakaran limbah dilakukan pemiliknya pada malam malam hari. "Asapnya hitam pekat dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat hidung. Saya dan beberapa warga lainnya yang berdekatan dengan lokasi pembakaran limbah sering mengalami sesak nafas dan kepala pusing," ujarnya.
Warsono dan beberapa warga lain tidak berani menegur pengelola limbah dengan alasan takut. Namun, beberapa warga pernah melaporkan persoalan tersebut kepada kepala desa (kades) setempat. "Tapi hingga saat ini tidak ada tindakan apa pun dari pejabat desa," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Siti Fajriyah (30) warga setempat. Menurutnya, pembakaran limbah kawat yang meresahkan warga itu sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2007 silam dan hingga kini belum ada tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi."Saat ini warga sangat berharap dinas terkait agar secepatnya turun ke lapangan untuk meninjau lokasi pembakaran itu. Sebab kami menduga pengelolanya tidak memiliki izin daur ulang limbah," katanya.
Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Lingkungan Dinas LH Kabupaten Bekasi, Nanang Hadi, mengaku baru mendengar adanya keluhan tersebut. "Bila memang hasil pembakarannya melebihi ambang batas kewajaran, tentu akan segera kami tindak. Namun, sebelumnya perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu," katanya.
Menurut Nanang, aktivitas serupa mulai marak terjadi di wilayah setempat. Kegiatan tersebut dilakukan guna mengurai kandungan lain selain besi yang menempel pada kawat dengan cara dibakar. "Biasanya, dalam limbah kawat masih suka menempel busa, plastik, karet dan benda sejenisnya yang sulit dibersihkan. Sehingga agar tidak menguras stamina, pengusaha limbah mengambil cara mudah dengan dibakar," katanya.
Bila diketahui pengelolaan limbah tersebut ilegal, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan sanksi mulai dari peneguran, hingga pencabutan izin usaha. "Patut diduga kegiatan pembakaran tersebut tidak didukung dengan sistem penetralisir udara seperti cerobong asap dan sejenisnya," ujar Nanang.
Warsono (39) warga Kampung Kali Jeruk, Minggu (25/4/2010), mengaku sempat mengalami sesak nafas dan kepala pusing saat menghirup asap berwarna hitam pekat saat aktivitas pembakaran limbah dilakukan pemiliknya pada malam malam hari. "Asapnya hitam pekat dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat hidung. Saya dan beberapa warga lainnya yang berdekatan dengan lokasi pembakaran limbah sering mengalami sesak nafas dan kepala pusing," ujarnya.
Warsono dan beberapa warga lain tidak berani menegur pengelola limbah dengan alasan takut. Namun, beberapa warga pernah melaporkan persoalan tersebut kepada kepala desa (kades) setempat. "Tapi hingga saat ini tidak ada tindakan apa pun dari pejabat desa," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Siti Fajriyah (30) warga setempat. Menurutnya, pembakaran limbah kawat yang meresahkan warga itu sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2007 silam dan hingga kini belum ada tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi."Saat ini warga sangat berharap dinas terkait agar secepatnya turun ke lapangan untuk meninjau lokasi pembakaran itu. Sebab kami menduga pengelolanya tidak memiliki izin daur ulang limbah," katanya.
Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Lingkungan Dinas LH Kabupaten Bekasi, Nanang Hadi, mengaku baru mendengar adanya keluhan tersebut. "Bila memang hasil pembakarannya melebihi ambang batas kewajaran, tentu akan segera kami tindak. Namun, sebelumnya perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu," katanya.
Menurut Nanang, aktivitas serupa mulai marak terjadi di wilayah setempat. Kegiatan tersebut dilakukan guna mengurai kandungan lain selain besi yang menempel pada kawat dengan cara dibakar. "Biasanya, dalam limbah kawat masih suka menempel busa, plastik, karet dan benda sejenisnya yang sulit dibersihkan. Sehingga agar tidak menguras stamina, pengusaha limbah mengambil cara mudah dengan dibakar," katanya.
Bila diketahui pengelolaan limbah tersebut ilegal, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan sanksi mulai dari peneguran, hingga pencabutan izin usaha. "Patut diduga kegiatan pembakaran tersebut tidak didukung dengan sistem penetralisir udara seperti cerobong asap dan sejenisnya," ujar Nanang.
Analisis:
Dari
kasus diatas dapat dilihat tindakan kecurangan yang dilakukan oleh
perusahaan, membuang limbah pabrik yang dibakar jika dilihat dari etika
bisnis merupakan hal yang salah dan merugikan banyak pihak.
Secara
langsung pihak masyarakat sekitar di Kampung Kali Jeruk, Desa Kali
Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merasa
terganggu dan dirugikan dengan pengelolaan limbah yang dilakukan
manajemen pabrik. Mereka mengaku sempat mengalami sesak nafas dan kepala
pusing saat menghirup asap berwarna hitam pekat saat aktivitas
pembakaran limbah dilakukan pemiliknya pada malam malam hari.
Sebaiknya,
perusahaan menggunakan system penetralisir udara seperti cerobong asap
dan sejenisnya untuk memiminimalisir polusi limbah yang menggangu
masyarakat sekitar. Atau pihak manajemen perusahaan sebaiknya membuang
limbah di kawasan yang tidak ada penduduk sehingga asapnya tidak
menggangu masyarakat sekitar.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar